Petugas Sosialisasi GIMB Foundation

GIMB Foundation berupaya untuk bisa dekat dengan masyarakat maupun pemerintahan agar dapat mewujudkan sinergi pembangunan sumber daya Manusia yang berkelanjutan untuk jangka panjang. Pada kanal sosialisasi tentunya kami berusaha untuk tetap memperhatikan etika dan mematuhi ketentuan yang berlaku pada sebuah program atau Organisasi. Pada saat akan melakukan sebuah aktivitas sosialisasi, GIMB akan memperhatikan, membaca, dan mengkaji tentang apa saja yang menjadi batasan dalam gerakan sosialisasi tersebut, yang nantinya menjadi acuan oleh mitra maupun petugas kami.

Kami melakukan registrasi resmi untuk petugas sosialisasi, dengan tujuan menjamin kepatuhan program sosialisasi sesuai dengan regulasi yang diterapkan pada suatu program. Kami akan menindak tegas bagi setiap mitra atau petugas yang terbukti melakukan penyelewengan atau pelanggaran yang sudah ditetapkan, tindakan tersebut bisa berupa penonaktifan sementara petugas dan atau mitra, hingga penonaktifan permanen (pemutusan registrasi). Yang artinya petugas dan mitra pelanggar tersebut bukan lagi bagian dari GIMB FOUNDATION secara resmi.

Petugas Sosialisasi Program GIMB Prakerja

  1. Petugas sosialisasi memberikan informasi secara luas mengenai Program Kartu Prakerja
  2. Petugas sosialisasi berperan penting untuk menyampaikan konsep Program Kartu Prakerja adalah fasilitas beasiswa pelatihan untuk peningkatan SDM Indonesia
  3. Petugas sosialisasi berperan dalam mendampingi masyarakat dalam tahap pendaftaran secara online program kartu prakerja sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Prakerja
  4. Petugas sosialisasi tidak diperbolehkan mengumpulkan data peserta berupa fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, dan dokumen lainnya.
  5. Petugas sosialisasi dilarang mengharuskan masyarakat membuka rekening bank dan dilarang meminta biaya pendaftaran kepada masyarakat
  6. Petugas sosialisasi dilarang melakukan praktik segala bentuk Penjokian penyelesaian pelatihan
  7. Petugas sosialisasi dilarang menggunakan properti GIMB Foundation tanpa persetujuan dan tinjauan pihak Lemabaga. misalnya : Logo, Kop Surat, dan sejenisnya
  8. Petugas sosialisasi wajib memperhatikan etika dan ketentuan sosialisasi yang disesuaikan dengan peraturan PMO Prakerja
  9. Lembaga berhak mencabut status petugas sebagai petugas sosialisasi dari lembaga atas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan petugas

GIMB Foundation

GIMB Foundation mendampingi ribuan pengusaha muda Indonesia untuk menerapkan bisnis berlandaskan “Knowledge”. Memberikan kemungkinan dukungan pada aspek aspek pemasaran, pendanaan, dan pengembangan bisnis

Copyright © GIMB Foundation | 2024 

Terima kasih atas partisipasi Anda dalam mengisi survey ini.

Umpan balik yang Anda berikan sangat berharga bagi kami dan akan membantu kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pengalaman pelatihan di masa mendatang.

Mohon untuk gabung grup alumni Prakerja GIMB Foundation untuk mendapatkan seputar informasi kegiatan.

Kirim Pesan
Mau Konsultasi?
GIMB Foundation
Hello,
Mau Konsultasi Program Pelatihan?